Beberapa situs seperti youtube, rapidshare dan multitply dll yang beberapa hari terakhir tidak bisa diakses oleh pengguna internet di Indonesia, saat ini telah dapat dapat diakses dengan lancar, hal ini berarti situs-situs tersebut tidak lagi diblokir. Saya sendiri tidak mengetahui sejak kapan pemblokiran ini dibuka, tetapi malam ini situs-situs yang seblumnya diblokir kini sudah dapat akses secara lancar.
Dari APJII diperoleh informasi bahwa pemblokiran kini dilakukan hanya terhadap URL tertentu saja dan tidak lagi pemblokiran domain seperti yang telah dilakukan sebelumnya. Saat ini hanya ada 1 domain yang tetap diblokir yaitu www.fitnathemovie.com dan 8 URL yang halaman webnya berisi film fitna. Adapun 8 URL yang saat ini diblokir adalah:
http://www.youtube.com/watch?v=_LyeviTOh2w
http://video.google.com/videoplay?docid=-2949546475561399959
http://wikileaks.org/wiki/Fitna_anti-islam_movie_by_Geert_Wilders
http://video.aol.com/video-detail/fitna-the-movie/1696616402
http://blogfilmfitna.blogspot.com
http://file.sunshinepress.org:54445/fitna-flash-video.zip
http://wikileaks.org/leak/fitna-flash-video.zip
http://thepiratebay.org/tor/4102738/Fitna_the_movie_-_English_-_AVI_and_FLV_format
Kebijakan anggota APJII untuk memberlakukan pemblokiran URL dilakukan karena untuk memblokir semua content film fitna di internet sangatlah tidak mungkin dilakukan oleh ISP dan NAP di Indonesia, sementara pemblokiran domain (website) seperti yang telah dilakukan sebelumnya disadari sangat merugikan banyak pihak dan sangat mungkin berimplikasi pada tuntutan hukum kepada para ISP oleh para pelanggan yang merasa dirugikan. Para anggota APJII sepakat untuk memblokir 1 domain/website dan 8 URL seperti dalam daftar di atas. Delapan URL yang dipilih tersebut didasarkan pada kriteria tingginya rating hasil pencarian menggunakan search engine.
Seperti juga pemblokiran domain, pemblokiran URL ini tidak akan efektif, karena jumlah URL yang memuat film fitna jauh lebih banyak dibandingkan 8 URL di atas diamping itu pengguna internet yang ingin membuka URL tersebut tetap dapat membukanya dengan menggunakan proxy. Perubahan metode pemblokiran ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Postel dan Dirjen Aptel (Tanpa ada persetujuan menkominfo ???). Pilihan untuk hanya memblokir URL tertentu saja merupakan pilihan yang terbaik bagi para anggota APJII ini, sebab mereka tetap dapat menunjukkan komitmennya untuk memblokir dan mencegah peredararn fitna, sementara para anggota APJII ini juga tidak akan diganggu oleh keluhan atau mungkin tuntutan hukum dari para pelanggan yang dirugikan oleh pemblokiran domain.
Surat tanggapan APJII kepada menkominfo berkaitan dengan permintaan pemblokiran
Daftar Domain dan URL yang masih diblokir dalam format PDF download dari RapidShare.com atau GudangUpload.com




bagus lah kalau gitu caranya… usaha saya jadi gak terganggu lagi…
Oleh: Suluh on 13 April 2008
at 17:49:38