Oleh: ithum | 5 April 2008

Surat Menkominfo Kepada ISP dan APJII untuk Memblokir Situs dan Blog Penyebar Fitna

  Secara tak sengaja, saat jalan-jalan malam minggu (surfing di internet) menemukan surat dari menkominfo muhammad nuh kepada ISP-ISP di Indonesia dan APJII yang isinya permintaan kepada ISP-ISP dan APJII untuk memblokir situs dan blog yang memposting film fitna. Surat dalam format PDF tersebut dapat dibaca/donwload melalui link yang tersedia di bagian akhir tulisan.
  Dalam surat yang bertanggal 2 April 2008 tersebut, menkominfo sama sekali tidak menyebutkan secara spesifik nama situs maupun blog yang diminta untuk diblokir, akan tetapi hanya menyebutkan situs dan blog yang memposting fim fitna. Apabila sehari sebelumnya (tanggal 1 April 2008) menkominfo menyebutkan nama YouTube yang akan diblokir, dalam surat tersebut menkominfo sama sekali tidak menyebutkan nama youtube. Dalam surat tersebut juga tidak ada penjelasan sampai kapan pemblokiran tersebut harus dilakukan.

  Mungkin monkominfo telah membaca tulisan saya sebelumnya di blog ini yang berjudul Bendung Peredaran Fitna! Blokir Youtube? dan mencari tahu dimana download fitna , kemudian tersadar bahwa film fitna tidak hanya di youtube tetapi ada banyak sekali situs yang menyediakan film ini sehingga untuk membendung masuknya film fitna tidak hanya cukup dengan memblokir youtube.
  Mengapa tidak ada penjelasan yang lebih detail mengenai nama-nama situs ataupun blog yang harus diblokir maupun sampai kapan pemblokiran harus dilakukan, imajinasi saya mengatakan bahwa:

  • bapak menteri melepaskan tanggung jawab urusan pemblokiran film fitna kepada ISP dan APJII, sehingga apabila film tersebut masih saja dapat diakses melalui internet di indonesia, bapak menteri cukup mengatakan ‘saya sudah meminta ISP dan APJII memblokir, kalo masih bocor, tanya saja ISP-ISP dan APJII’.
  • bapak menteri bingung situs mana saja yang harus diblokir, karena mungkin sudah tahu bahwa jumlah situs yang harus diblokir sangat banyak serta ditambah lagi cara penyebaran film ini bisa saja dilakukan dengan tersamar.
  • bapak menteri sekedar ingin menunjukan bahwa ‘saya serius sudah bekerja untuk mengatasi masalah film fitna’
  • bapak menteri mungkin bingung…..

Saya sediakan link download bagi yang ingin membaca surat menkominfo tersebut dari jogjaupload.com dan di rapidshare.com.


Tanggapan

  1. mungkin depkominfo bingung karna masih banyak orang indonesia yang belum dewasa menyikapi kritik tentang agama tertentu takutnya ntar malah jadi kerusuhan antar pemeluk agama yang notabene hanya sebuah film aja

  2. mang film nya kaya apa gede banget sih filenya

  3. sersan aja masalah ini, bendung videonya aja gak usah situsnya.. kan cup?
    kayaknya sihh…bingung
    salamhangat

  4. padahal gak di youtube doang lo om,,, klo mw gugling banyak kok situs penyedia film tersebut…

    buat pak mentri sekalian aja cabut internet indonesia biar gak bisa akses kemana-mana…. biar rakyatnya makin goblog….

  5. @ngatiman: kalo masih saja ada kerusuhan berarti pada punya agama tapi pada ngga punya TUHAN!
    Kadang bingung juga, kenapa agama hanya menjadi ‘alat’ untuk menghadirkan penderitaan bagi umat manusia…
    @Arip Riyadi: ga gedhe2 amat mas, paling kisaran 35-an MB
    @sahabat88: susah jg kalo bendung video-nya tanpa bantuan youtube, kayaknya sih paling baik ya tutup saja internet di indonesia!
    @alid abdul: cara paling mudah adalah matiin internet di Indonesia tercinta, biar pada goblog, habis itu terus pada mati….. wakakakakka

  6. Apa salah dan dosa Multiply hingga ikut2an di blokir????

  7. Bapak Menteri nya bodoh!!!!
    gaptek banget sih dia, sok tau blokir2an segala.
    so far, source web yg gua pake semuanya diblokir
    Youtube, multiply, rapidshare, etc.
    Padahal gua butuh banget buat ngajar musik murid2 gua.
    Bener2 negeri ini, ga pernah maju, bisanya cuman mundur doank. LOL

  8. Generasi orde baru telah lahir!!!

    Untuk pemilu 09, slogan pemilu baru :

    MEMILIH UNTUK TIDAK MEMILIH!

    pemerintahan yang bodoh dan gaptek 😉


Tinggalkan komentar

Kategori